Modus penipuan semakin beragam. Seseorang mungkin bisa menjadi korban penipuan jika tidak waspada. Biasanya, penipu melakukan manipulasi agar korban menyerahkan uang dengan melakukan transfer.
Jika sudah terlanjur transfer ke penipu, apakah uang bisa kembali?
Penipuan online dapat terjadi dengan berbagai macam modus, salah satunya meminta korban untuk melakukan transfer. Kebanyakan orang yang menjadi korban penipuan hanya bisa pasrah dan merelakan uang mereka.
Melansir dari OCBC NISP, Kamis (20/6/2024), jika hal tersebut terjadi ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang sudah ditransfer. Berikut merupakan penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan ke pihak bank. Namun, sebelum membuat laporan pastikan sudah mengumpulkan barang bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, bukti tangkapan layar transfer, dan bukti-bukti lainnya.
Ajukan permohonan untuk memblokir rekening pelaku penipuan. Melalui langkah ini, bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tidak bisa menarik uang yang telah ditransfer. Bank akan terlebih dahulu memverifikasi semua syarat yang diserahkan. Bank juga berusaha menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi. Jadi, pelapor perlu menunggu hingga pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.
Selanjutnya, lapor kasus penipuan online ke pihak kepolisian. Pastikan laporan dilakukan di kantor polisi setempat dengan kasus penipuan terjadi. Sebelum melapor, pastikan membawa barang bukti yang sudah dikumpulkan meliputi tangkap layar pesan jika ada, nomor telepon pelaku penipuan, hingga nomor rekening tujuan transfer pelaku penipuan.
Setelah itu, bergegas ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat dan buat laporan kepada petugas. Nantinya, petugas akan membuat laporan polisi yang berisi data diri, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan lainnya.
Kementerian Kominfo membuka layanan pengaduan kasus penipuan online yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan kasus penipuan online. Cara melaporkan kasus di Kominfo adalah sebagai berikut.
• Buka website layanan.kominfo.go.id.
• Pada halaman utama, klik menu "Aduan BRTI".
• Isikan data dirimu sebagai pelapor.
• Pilih opsi "Pengaduan" pada bagian "Pengaduan atau Informasi".
• Isi kolom aduan yang telah disediakan.
• Klik 'Mulai Chat' atau 'Start Chat' untuk terhubung dengan petugas.
• Tunjukkan barang bukti yang sudah kamu kumpulkan sebelumnya.
• Petugas akan memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang sudah diunggah.
• Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
• Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.
• Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI.
• Proses pengaduan pun selesai.
Sebagai seorang yang menggunakan layanan transfer sehari-hari, kita dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan online. Terlebih modus yang dilakukan para penipu terus berubah-ubah dan tidak terprediksi.
Simak juga Video: Pelaku Pemerasan Ria Ricis AP Diamankan Polisi, Rekannya Dipanggil Hari Ini
[Gambas:Video 20detik]