TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat Pembuatan KTP Baru di Kantor Kecamatan
Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
No KTP itu yang mana ? Dimana letak nomor NIK KTP ?
Biasanya, NIK tertulis pada baris paling atas di KTP.
• Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?
Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.
NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
TRIBUNNEWS.COM - Sedang mencari nomor KTP untuk proses registrasi akun dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023?
Inilah cara cek nomor KTP agar tidak salah tulis saat mengisi kolom pada menu Register untuk membuat akun baru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Disebut kartu identitas karena pada selembar KTP membuat informasi penting si pemilik mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, hingga kewarganegaraan.
Termasuk di dalamnya ada nomor KTP yang disebut juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK alias nomor KTP akan selalu digunakan dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan, termasuk saat membuat akun dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Mulai dari KTP hingga SKCK
Agar tidak keliru dengan nomor lainnya, Anda wajib mengetahui di mana letak nomor KTP.
Letak nomor KTP alias NIK berada di paling atas KTP, tepatnya di samping tulisan 'NIK'.
Jika Anda mengecek melalui Kartu Keluarga (KK), nomor KTP ada di kolom NIK, di samping kolom nama.
Bukan di bawah tulisan 'KARTU KELUARGA.'
Nomor KTP terdiri dari 16 digit.
Biasanya, nomor KTP dicetak dengan font yang berbeda dan ukurannya lebih besar dibanding informasi lain yang tertera pada KTP.
Mengutip dari condongcatursid.slemankab.go.id, angka-angka yang tercantum pada NIK alias nomor KTP bukanlah angka acak, melainkan angka yang berisikan kode tertentu.Dua digit awal pada NIK atau nomor KTP adalah kode yang menunjukkan wilayah provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar.Kemudian diikuti 4 digit setelahnya secara berurutan yaitu kode kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal.
Let’s watch this show on the app!
Scan this QR to download the Vidio app.
satriani 2 minggu yang lalu
no nik kk dan ktp tidak sesuai
saat saya mendaftar akun sscasn ,terkendala dengan no kk dan Nik ktp tidak sesuai yang di beritakan dari situs sscasn tersebut.padahal data nomor kk dan nik sesuai dengan yang ada.mohon bantuan nya bapak/ibu
Jika Anda mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak sesuai saat mendaftar akun SSCASN, padahal data sudah benar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: Pastikan Data Terbaru: Cek apakah data KK dan NIK sudah sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadang, ada perbedaan data yang belum diperbarui. Hubungi Disdukcapil: Segera kunjungi atau hubungi Disdukcapil setempat untuk verifikasi data. Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500-537 atau melalui email ke [email protected]. Cek di Portal Dukcapil Online: Gunakan aplikasi seperti cek data NIK online yang tersedia di beberapa daerah untuk memastikan keabsahan data. Laporkan ke Helpdesk SSCASN: Ajukan aduan melalui fitur helpdesk pada situs resmi SSCASN dengan menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, dan tangkapan layar error). Pastikan Anda menyelesaikan kendala ini secepatnya agar tidak menghambat proses pendaftaran.
TRIBUNNEWS.COM - Sedang mencari nomor KTP untuk proses registrasi akun dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023?
Inilah cara cek nomor KTP agar tidak salah tulis saat mengisi kolom pada menu Register untuk membuat akun baru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Disebut kartu identitas karena pada selembar KTP membuat informasi penting si pemilik mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, hingga kewarganegaraan.
Termasuk di dalamnya ada nomor KTP yang disebut juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK alias nomor KTP akan selalu digunakan dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan, termasuk saat membuat akun dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Mulai dari KTP hingga SKCK
Agar tidak keliru dengan nomor lainnya, Anda wajib mengetahui di mana letak nomor KTP.
Letak nomor KTP alias NIK berada di paling atas KTP, tepatnya di samping tulisan 'NIK'.
Jika Anda mengecek melalui Kartu Keluarga (KK), nomor KTP ada di kolom NIK, di samping kolom nama.
Bukan di bawah tulisan 'KARTU KELUARGA.'
Nomor KTP terdiri dari 16 digit.
Biasanya, nomor KTP dicetak dengan font yang berbeda dan ukurannya lebih besar dibanding informasi lain yang tertera pada KTP.
Mengutip dari condongcatursid.slemankab.go.id, angka-angka yang tercantum pada NIK alias nomor KTP bukanlah angka acak, melainkan angka yang berisikan kode tertentu.Dua digit awal pada NIK atau nomor KTP adalah kode yang menunjukkan wilayah provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar.Kemudian diikuti 4 digit setelahnya secara berurutan yaitu kode kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal.
Setelah itu, 6 digit belakangnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.Rumus khusus nomor KTP atau NIK untuk perempuan juga diterapkan.
Jika perempuan, maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40.
Sementara 4 digit terakhir dalam nomor KTP atau NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis yang dimulai dari angka 0001.
Baca juga: Penonaktifkan NIK KTP Warga yang Tidak Domisili Jakarta Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
Sebagai contoh untuk nomor KTP atau NIK 3576014403910003, cara mengetahui artinya adalah:
76: Kode Kota/Kabupaten
44: Tanggal lahir (karena yang bersangkutan adalah perempuan, maka tanggal lahirnya ditambah 40)
03: Mengacu pada bulan lahir, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir (jika Anda lahir tahun 1991, maka hanya ditulis 91)
0003: Nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.
NIK atau nomor KTP bersifat khas atau unik dan tunggal serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Termasuk bayi yang baru saja lahir akan mendapatkan NIK, bila langsung dilakukan pencatatan biodata kependudukan.
Dengan demikian, NIK tidak akan pernah berubah dan setiap orang pasti memiliki nomor KTP yang berbeda-beda.
Bahkan ketika seseorang pindah domisili, maka nomor KTP alias NIK akan tetap dan tidak bisa diganti.
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023?
Cara Unggah Dokumen Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Sementara itu, saat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pelamar.
Satu di antaranya proses atau cara mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Ijazah/Surat Keterangan Lulus, hingga Transkrip Nilai/Nilai Ujian Sekolah di di laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Pelamar wajib memperhatikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di sistem registrasi online atau rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Sebab apabila melebihi dari batasan ukuran dan jenis file yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah, akan ditolak oleh sistem.
Mengutip dari rekrutmenbersama.fhcibumn.id, inilah cara mengunggah dan syarat upload dokumen persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2023:
1. Persyaratan Upload Dokumen KTP
- KTP asli yang masih berlaku
- KTP harus berwarna, jelas dan masih bisa terbaca
- KTP harus memiliki format file upload dokumen (PDF atau JPG)
- Scan atau Foto KTP yang di-upload tidak terpotong
2. Persyaratan Upload Dokumen Ijazah
- Ijazah asli/SKL yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang
- Scan atau foto ijazah yang jelas dan tidak buram
- Ijazah terakhir yang relevan dengan posisi yang dilamar
- Scan atau Foto Ijazah yang di-upload tidak terpotong
3. Persyaratan Upload Dokumen Transkrip Nilai
- Transkrip nilai asli yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang
- Scan atau foto transkrip nilai yang jelas dan terbaca dengan baik
- Halaman yang berisi informasi identitas diri dan IPK
- Scan atau Foto transkrip yang di-upload tidak terpotong
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu Serentak 2024 untuk memilih pasangan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Anggota DPD. Pesta demokrasi tahun 2024 kali ini diikuti lebih dari 204 juta pemilih.
Setelah Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024. Menjelang pelaksanaannya, salah satu yang perlu kita waspadai adalah sebaran hoaks.
Konten palsu semacam ini terus berulang. Salah satunya hoaks pemilih bisa nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Misinformasi ini pernah muncul menjelang Pilkada 2018 lalu. Informasi palsu tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp. Isinya imbauan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.
Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa pemilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Jelang Pemilu 2019 lalu juga pernah beredar konten hoaks terkait penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Hoaks yang beredar di aplikasi percakapan itu berisi klaim mengenai pemilih diperbolehkan nyoblos hanya dengan e-KTP walaupun tidak memiliki surat undangan atau formulir A5.
Konten hoaks terkait e-KTP ini turut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terutama menjelang Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024 mendatang.
"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada Liputan6.com pada Senin (29/4/2024).
Warga yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada. Namun, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.
Karena itu, KPU menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan e-KTP saat Pemilu maupun Pilkada.
Dalam Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki e-KTP. Hanya saja, dalam ayat (1) secara tegas tertulis bahwa pemiliih yang memiliki e-KTP harus terdaftar dalam DPT.
Pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ada ketentuan lain yang mengikuti sebagaimana tertuang dalam Pasal 349 UU Pemilu. Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan: