Gugat Cerai Suami

Gugat Cerai Suami

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Gegara Utang, Rumah Warga di Surabaya Dilempari Batu

[Gambas:Video 20detik]

darulmaarif.net – Indramayu, 02 Juni 2024 | 01.00 WIB

Judi Online makin mereshakan banyak pihak. Perjudian, dalam ragam bentuk dan jenisnya tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merugikan orang lain. Lebih-lebih Judi Online, tidak hanya merugikan orang di sekitar, tapi berdampak massif dan berskala nasional merugikan negara. Bagi yang sudah berkeluarga, Judi Online berdampak mengganggu stabilitas ekonomi keluarga, bahkan bisa sampai merusak keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri.

Dalam konteks rumah tangga, judi online yang dilakukan suami seseringkali menjadikan istri dan anak sebagai korban. Kerapkali bagi suami yang kecanduan Judi online tidak memberikan nafkah untuk anak dan istri, uang yang semestinya dibelanjakan untuk kebutuhan keluarga malah dipakai untuk main judi.

Dampak buruk lain yang sering terjadi akibat suami kecanduan judi online cenderung tempramental dan mudah marah. Akibatnya, istri dan anak bisa jadi korban pelampiasan dari suami yang kalah dari judi online.

Lantas, menanggapi hal dmeikian muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya seorang istri yang menggugat cerai dengan alasan suami yang kecanduan judi online?

Menurut tinjauan Fikih, hak talak hanya ada pada suami. Namun demikian, istri masih mempunyai hak mengajukan gugatan cerai. Hal ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada pihak perempuan atau istri dari bahaya yang mungkin mengancamnya.

Gugatan cerai yang dilakukan pihak istri kepada suami disebut sebagai khulu’. Khulu’ pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali bila memenuhi persyaratan yang dibenarkan menurut hukum syara’.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ، عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma] dari [Tsauban] ia berkata, “Rosululloh Saw bersabda: “Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Imam Ibnu Majah)

Adapun alasan-alasan yang dibenarkan agama adalah sebagaimana yang disampaikan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

Artinya: “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Alloh dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, VII/323)

Dengan alasan suami kecanduan judi online, istri diperbolehkan melakukan gugatan cerai (khulu’) dengan alasan buruknua akhlak dan agama suami, atau alasan tidak diberi nafkah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Matholib, sebagai berikut:

وَيَصِحُّ فِي حَالَتَيْ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ وَذِكْرُ الْخَوْفِ فِي الْآيَةِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ. (وَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ الشِّقَاقِ أَوْ) عِنْدَ (كَرَاهِيَتِهَا لَهُ) لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ غَيْرِهِ (أَوْ) عِنْدَ خَوْفِ (تَقْصِيرٍ) مِنْهَا (فِي حَقِّهِ) أَوْ عِنْدَ حَلِفِهِ بِالطَّلَاقِ الثَّلَاثِ مِنْ مَدْخُولٍ بِهَا عَلَى فِعْلِ مَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْ فِعْلِهِ وَذَلِكَ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ وَلِلْخَبَرِ السَّابِقِ فِي خَوْفِ التَّقْصِيرِ قَالَ فِي الْأَصْلِ وَأَلْحَقَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ بِذَلِكَ مَا لَوْ مَنَعَهَا نَفَقَةً أَوْ غَيْرَهَا فَافْتَدَتْ لِتَتَخَلَّصَ مِنْهُ انْتَهَى

Artinya, “Dan khulu’ sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus.

Khulu’ tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami, atau ketika suami bersumpah dengan tiga talak pada istri yang telah digauli untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukannya karena kebutuhan, dan berdasarkan hadits yang disebutkan sebelumnya tentang ketakutan akan ketidakpatuhan.

Hal ini disebutkan dalam kitab asal . Syekh Abu Hamid menyamakan dengan kasus ini jika suami menahan nafkah atau hak-hak lainnya, sehingga istri menebus dirinya untuk membebaskan diri darinya.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhut Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz III, halaman 241).

Dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh menggugat atau meminta cerai kepada suami yang kecanduan judi online dengan memberikan sejumlah kompensasi (‘iwadh) karena seorang yang kecanduan judi online dapat dipastikan akhlak dan agamanya buruk.

Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hal istri dari perlakuan tidak baik dari suami. Terlebih, jika suami memang sudah kecanduan judi online dan sulit dinasehati bahkan kerap bertindak kasar pada istri. Tentunya pilihan cerai merupakan opsi terkahir jika langkah-langkah optimal perbaikan sudah ditempuh sedemikian rupa.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

darulmaarif.net – Indramayu, 01 Juli 2024 | 08.00 WIB

Ramai jadi sorotan berita, ribuan istri di Pemalang Jawa Tengah gugat cerai suami lantaran kurang uang nafkah. Pengajuan gugatan cerai tersebut didominasi oleh persoalan ekonomi seperti kurangnya pemberian nafkah suami kepada keluarga.

Menurut laman tvonenews.com, Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang Sobirin menyebutkan bahwa dari 1.894 pengajuan perceraian yang diajukan didominasi yang diajukan istri atau cerai gugat sebanyak 1.516 perkara.

Menanggapi persoalan demikian, bagaimana hukum istri yang menggugat cerai suaminya lantaran merasa suami kurang dalam memberi nafkah?

Sebelum menjawab persoalan diatas, kita harus tahu dulu apa itu nafkah, kewajiban nafkah suami kepada istri, dan hak istri menerima nafkah dari suami.

Secara Bahasa, kata nafkah berasal dari Bahasa arab ( نفقة ) yang berasal dari kata nafaqa dan berimbuhan hamzah anfaqa yunfiqu infak atau nafaqah. Dalam Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus, Murtadlo al-Zabidi mendifinisikan nafkah adalah harta yang diberikan kepada diri sendiri atau keluarga. nafkah juga diucapkan dengan infak yang diambil dari kata yang sama nafaqa.

Dan dalam Lisanu al-‘Arab, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa kata nafkah atau infak merupakan sinonim kata shadaqah dan ith’am (memberi makan). Infak dinamakan shadaqah jika seseorang yang mengeluarkan hartanya dengan kejujuran (keikhlasan) dari hatinya.

Syekh Muhammad Ali Ibnu Allan dalam kitab Dalil al-Falihin li Thuruqi Riyadi al-Shahilin (penjelasan syarah kitab riyadu al-Shalihin karya Imam Nawawi dalam bab al-Nafaqah), menjelaskan nafkah sebagai segala pemberian baik berupa pakaian, harta, dan tempat tinggal kepada keluarga yang menjadi tanggungannya baik istri, anak, dan juga pembantu.

Adapun perintah memberi nafkah kepada keluarga berdasarkan dari firman Alloh Swt surat At-Thalaq berikut:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا – ٧

Artinya: “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. At-Talaq Ayat 7)

Ayat al-Qur’an tersebut menjelaskan kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah dalam rangka mencukupi kebutuhan keluarganya.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam tafsirnya Al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj, memberi nafkah adalah kewajiban bagi seroang suami tetapi itu disesuaikan dengan kemampuan dan kadar rizkinya. Jika ia kaya maka ia menafkahi keluarganya sesuai dengan kekayaannya, tetapi jika ia miskin ia menafkahi keluarganya sesuai dengan rizkinya. Dan nafkah disesuaikan dengan kondisi yang ada yang berlaku di masyarakat setempat. Dan tidak ada yang mengetahui kadar kemampuan seseorang dalam memberi nafkah kecuali dirinya, karena itulah ia sendiri yang bisa menyesuaikan dengan kondisinya dalam memberi nafkah kepada keluarganya.

Dengan demikian, ukuran nafkah bisa berbeda-beda tergantung kondisi suami tersebut.

ونفقة الزوجة الممكنة من نفسها واجبة وهى مقدرة، اذا كان الزوج موسرا فمدان من غالب قوتها ومن الادم والكسوة ما جرت به العادة، وان كان معسرا فمد وما يتأدم به المعسرون ويكتسونه، وان كان متوسطا فمد ونصف ومن الادم والكسوة الوسط.

Artinya: “Bagi isteri yang mumakkinah (tidak Nusyuz); apabila suami kaya, dua mud dari makanan pokok si istri, dengan lauk pauk dan pakaian yang sesuai dengan adat si istri. Apabila suami miskin, satu mud dengan lauk pauk dan pakaian yang sesuai / biasa bagi miskin. Dan apabila suami pertengahan, satu mud setengah dengan lauk pauk dan pakaian yang standar dari golongan menengah.” (Imam Taqiyyudin Abu Bakr bin Muhammad, Kifayatul Akhyar, hal. 441)

Dalam Bidayatul Mujtahid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd menyebutkan sebagai berikut.

وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد.

Artinya: “Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun berbeda-beda sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kadar nafkah ditentukan oleh syara’. Untuk suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya.” (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Fikr, 2005])

Melihat maraknya kasus gugatan cerai seorang istri kepada suami lantaran suami kurang memberi nafkah, bisa dilihat kembali kondisi suaminya. Jika suami tersebut kaya raya namun kenyataannya sang suami pelit atau kikir, istri berhak menggugat cerai suami dengan alasan kebutuhan pokok yang tidak tercukupi. Dalam buku Fatwa Kontemporer, Syekh Yusuf al-Qordhowi melihat ada tipe suami yang kikir dan pelit terhadap istrinya. ”Tidak selayaknya suami bersifat kikir dalam memberi belanja kepada istri,” urai Syekh al Qordhowi mengutip pendapat Imam Ghozali.

Adapun Syekh Umar Sulaiman al-Asyqor menambahkan ada kalanya ketiadaan pemberian nafkah itu lantaran suami memang tidak mampu, baik akibat dipecat dari pekerjaannya, atau karena menderita sakit. Mengenai hal ini, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyarankan supaya istri bisa bersabar terhadap kesusahan suaminya.

Adapun apabila kebutuhan pokok tercukupi, tapi istri meminta lebih untuk memenuhi hasrat keinginannya seperti membeli barang-barang belanjaan yang tidak menjadi kebutuhan pokok, istri tidak boleh menggugat cerai karena alasan tersebut. Dan apablia dengan kondisi suami yang memang miskin secara finansial, dan sudah mencapai batas kemampuan memberi nafkah kepada keluarga, istri haram melayangkan gugatan cerai kepada sang suami dan termasuk kategori istri yang nuzyuz.

Nabi Saw memberikan nasihat kepada para istri terkait persoalan gugatan cerai, sebagaimana hadits berikut,

قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة

Artinya: “Rosululloh bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga.’” (HR. Imam Abu Dawud)

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Gugat Cerai karena Suami Tak Mampu Menafkahi yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 September 2020, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 24 Juni 2022, dan kedua kalinya pada 17 Februari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Gugat cerai karena suami tidak memberi nafkah adalah salah satu pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan. Perlu kami jelaskan bahwa gugat cerai suami adalah langkah mengakhiri perkawinan yang dapat dilakukan oleh pihak istri.

Kami mengasumsikan bahwa perkawinan Anda tunduk pada hukum Islam. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada UU Perkawinan dan perubahannya serta Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[1]

Kemudian, dalam perkawinan secara Islam putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak, yang dimohonkan oleh suami,[2] atau gugatan perceraian, yang diajukan oleh istri,[3] sebagaimana yang terjadi dalam kasus Anda.

Kapan Istri Bisa Gugat Cerai Suami?

Perceraian merupakan peristiwa yang tidak diinginkan semua orang. Namun, berdasarkan KHI, ada sejumlah alasan yang dapat menjadi alasan perceraian, salah satunya jika di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,[4] berikut ini sejumlah alasan yang dimaksud:

Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono-gini?

Menjawab pertanyaan Anda tentang harta gono-gini, harta gana-gini atau yang umumnya dikenal sebagai harta gono-gini diatur dalam Pasal 97 KHI. Pasal tersebut menerangkan bahwa janda atau duda cerai, masing-masing berhak seperdua (setengah) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan.

Jadi, sepanjang tidak ada harta bersama yang ditentukan dalam sebuah perjanjian perkawinan, istri yang menggugat cerai suami tetap berhak atas separuh atau setengah harta bersama.

Namun, sekali lagi kami tekankan bahwa Anda dapat mengupayakan gugatan menuntut nafkah tanpa perceraian sebagaimana diterangkan.

Demikian jawaban dari kami terkait gugat cerai suami sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

[4] Pasal 116 huruf f KHI

[5] Pasal 30 UU Perkawinan

[6] Pasal 34 ayat (1) UU perkawinan

[7] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (5) KHI

Kewajiban Suami Memberikan Nafkah yang Layak

Alasan yang dicetak tebal atau poin f tersebut mungkin bisa menggambarkan kondisi Anda saat ini. Kemudian, selain sejumlah alasan yang diterangkan, penting pula diketahui bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberikan istrinya nafkah yang layak.

Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.[5] Salah satu kewajiban suami adalah melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[6]

Selain itu, kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (4) KHI yang menerangkan:

sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

Nyatanya, suatu perkawinan menimbulkan hubungan keperdataan antara suami dengan istri yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Dengan kata lain, jika suami tidak memberikan nafkah yang layak untuk istri, maka ia dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.

(Ket. gambar: Hantaran pengantin karya santri putri Al-Khoirot)

Nama saya Sd..saya dinikahi suami saya 5 bulan yang lalu, lalu diajak nya merantau dg berjanji akan menguliahkan saya,.namun setelah 4 buln disini, saya ditinggalkan, dia menyuruhku pulang dan menyuruh ku menceraikan nya dikampungku,dia sama sekali tak bisa dihubungi, dan saya tidak tau dia berada dimana sekarang,.setelah beberapa hari seorang wanita mengaku istriny bertemu dg saya, setelah memperlihatkan buku nikah ny saya percya kalau perempuan itu juga adalah istriny yang telah 3 tahun dinikahinya,.dan sudah 1,5 tahun suami saya tak pernah pulang padany..

1. bagaimana hukum pernikhanku, .

2. dan apa yang harus saya lakukan, .saya tak punya keluarga disini..dan saat dia meninggalkan surat menyuruh saya pulng itu,,saya dalam keadaan datng bulan yang hampir satu bulan lamanya

1. Pernikahan Anda dengan seorang pria beristri tetap sah menurut syariah asal memenuhi prasyarat dasar sebuah pernikahan yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul. Lebih detail:

2. Sebaiknya Anda pulang ke kampung dan berkonsultasi pada orang tua dan kerabat tentang apa yang sebaiknya dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lebih detail:

___________________________

Dengan nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ibu rumah tangga yang kini usia 29th dan suami saya 31th.sudah menikah selama 5thn dan semoga Allah memberi keberkahan pd keluarga kami.Tetapi slama ini saya merasa sudah tidak mempunyai kesabaran karena ternyata suami saya sekarang mempunyai hobi berjudi dan tidak mau shalat. sedangkan saya seorang wanita yg alhamdulillah taat kpd Allah dan menutup aurat,dan sehari hari saya megjrkan ngaji kepd org lain. memang ini cobaan yg Allah antarkan kpd saya, dan memang saya mpyai kisah yg tdk bagus sblm menikah yaitu pernah diperkosa oleh saudara jauh saya disaat dibangku SD.

saya merasa tertekan yg berkepanjangan dan saya pendam dihati krn takut suasana keruh, ternyata meranjak dewasa sktr umur 22thn bbrp laki2 sholeh yang mampan seprti pkrja TNI AD au al yg berpgkt perwira bhkn pns meminta melamar saya tetapi orang tua saya menolak dgn alasan saya hrs slsai kuliah, bekerja dan mereka hmpir smua kelompk jamaah tablih dan salafi yg mengiginkn saya bercadar dan mereka nanti pasti punya watak sepert teroris yg ingin memisahkan hubungan antra anak dg ortuanya.( itu anggapan ortu saya krn kurang pemhaman sunnah, dan pdhal ortua saya jg dr klgan TNI, pdhl keluarga juga taat ibadh n baik dalam mendidik saya). selang bbrp thun ada lelaki taruklah nama misalnya Amir yg selalu silaturahmi kerumah, dekat mengincari saya tapi kali ini saya merasa nyaman dgn lelaki ini dan bahkan saya berani menceritakan aib smasa kecil saya, dan amir bisa menerima saya dgn sgla kekurangn yg pernh saya alami dan ingin menikahi saya dgn alasan ingin mencari istri yg sholeh yg bisa membimbingnya kelak. dan lamaran ini diterima orang tua saya wlpn awalnya ditolak krn alasan TNI yg pngkty rendah dan kurang paham agama,memang orang tua saya tidak bisa banyak komentar karena menyesal sendiri dan sedih tapi bisa saya jelaskan semua shingga ortu saya menyetujuinya ini smua diterima karena saya telah menceritkan kejadian aib yg lama trpendam walaupun ortua sempat kaget.dan Amir mau menerima saya wlpn Amir mmg tidak sholeh seperti lelaki yg pernah melamar saya dulu. Dan semua ini juga saya mulai dengan istikharah.

setahun dlm pernikahan suami saya mmg mau shalat dan selalu perhatian sama saya ,,,, tetapi 2thn berikutnya kedapatan oleh saya bhwa suami saya slama ini suka berjudi, pulang larut malam,sudah tidah mau shalat dgn alasan karena saya tidak bisa hamil dan tidak punya anak smentara suami saya asal saya ajak untuk berobat dia mengatakan "berobat saja sendiri". dengan akhlaq suami demikian saya sangat bingung padahal sering saya dan orangtuanya nasehatkan tetapi selalu dia menjawab kepada saya " Kalau beramal beramal saja terus sendiri klu saya ada saatnya nanti tapi jika kira2 kamu bosan hidup sama saya pintu terbuka lebar dan angkat semua barang kamu biar saya antar kerumah ortua kamu dan jangan kira saya takut akan kehilangan kamu dan gampang saja jika saya mencari perempuan diluar sana dengan kita traktirin n bayar kost anak kampus mereka sudah mau sama saya siapa tau hamil jagan kamu heran n gak takut saya dengan tuntutan kamu kekantor, padahal yg saya buat hanya judi bukannya selingkuh n tiduri anak orang" jadi gak perlu kamu paksa saya berubah, santai saja kamu" Begitu katanya. jadi sangatlah sakit perasaan saya. ohya selama ini kami ada ambil uang bank 70jt tetapi 2bulan kmudian uang itu hilang dibawa larikan orang krn sewa rental mobil. sehingga kami hrs menerima 1jt stiap bulan slm 5thn. tidak cukup untuk sehari hari yg slama ini serba mahal.

jadi inti dari curhat saya diatas, saya ingin bertanya:

1. Apa berdosa orang tua saya melarang anaknya menikah ketika lelaki sholeh datang hendak melamar?

2. bagaimana sikap saya seharusnya menghadapi suami yg telah mendustai niat awal ingin menikahi saya karena ingin bisa merubah hidupnya lebih baik kedepan dengan bisa banyak belajar agama sementara setelah perkawinan malah semakin parah maksiat dan keegoannya.

3. Bgmn jika saya meminta cerai kepada suami/khulu' karena pernikahan yg sudh 5 tahun(4 januari 2009) tidak bisa mengubah suami menjadi seorang imam bagi saya padahal saya sangat ingin membantu suami berubah menjadi suami sholeh dan saya mencintainya. tapi apakah saya harus menderita begini menunggu dia berubah untuk taubat n mau memikirkan untuk berobat memiliki anak, sementara umur saya trus bertambah n masa produktif wanita punya masa berbeda.

4. Bagaimana sikap saya dan apa yang perlu saya katakan jika suami mengajak berhubungan setelah pulang judi sementara saya sering menolaknya karena kesel mempunyai suami yang tidak seperti saya inginkan.

5. saya sering meruqyah air minum, makanan untuk suami dengan niat agar suami bisa berubah.apakah ada amalan lain yang bisa mengugah karakter suami jd baik?

6. Beberapa bulan lalu saya ada mendaftar kerja menjd tki di australia dan insya allah sektr 2bulan lagi saya berangkat dgn kontrak kerja 1thn. yang saya tanyakan:

Apa boleh saya berangkat meninggalkan suami, sementara suami tidak mengijinkan saya pergi tetapi saya punya tujuan sendiri yaitu:

Dengan tujuan membantu ekonomi suami mumpung saya belum mempunyai anak sehingga bisa menutup potongan pinjaman uang bank suami. karena saya megharap mungkin dengan ada uang suami bisa lebih tenang hidupnya bisa taat Allah n tidak berjudi dan sayapun bisa lebih fokus berobat hamil karena saya ada gangguan dalam rahim.

Dari ilustrasi diatas, saya mohon nasehat dan hal bagaimana yang mestinya saya lakukan yang bisa mengguatkan hati saya ini semoga Insya Allah saya tidak salah langkah,, dan terus bisa menjaga iman dan kehidupan saya yg lebih baik lagi. Amin

1. Iya orang tua anda berdosa. Dan kerena itu, kalau anda mau, anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan anda. Lihat:

2. Itu pelajaran berharga bagi Anda agar mengikuti perintah Rasul untuk menikah dengan pria yang saleh. Sekarang karena sudah terlanjur, maka anda punya pilihan untuk tetap bersamanya atau minta diceraikan atau melakukan gugat cerai. Lihat:

3. Boleh melakukan gugat cerai malah itu lebih baik daripada bertahan dengan dia. Lihat poin 2. Lebih detail:

4. Selagi belum cerai, anda tetap berkewajiban melayaninya.

5. Ajaklah suami anda untuk datang bersilaturrahmi ke rumah ulama/kyai/ustadz dan ke kegiatan agama. Coba ajak bergabung ke Jamaah Tabligh. Kalau dia mau, insyaAllah dia akan berubah dengan sendirinya.

6. Secara syariah istri tidak boleh pergi menjadi TKI ke luar negeri sendirian dengan waktu yang begitu lama baik dengan ijin suami atau tanpa seijinnya. Fatwa MUI tentang TKW (Link: http://goo.gl/EqBac )

Sekedar catatan: Kesalahan anda dalam perkawinan ini adalah anda lebih memilih cinta daripada agama sehingga rela menikah dengan pria fasiq. Semoga dalam perkawinan berikutnya anda mau menikah dngan pria karena agama. Lihat:

___________________________

assalamualaikum Wr. Wb.

saya mau tanya apa boleh kita betaubat tetapi tidak mngmbalikan barang yang kita curi? semisalnya uang dan lain sebagainya? tetapi kita bersungguh-sungguh ingin bertaubat dan sangat menyesali perbuatan yang pernah ita lakukan? mohon jawabannya ustad, karena saya masih pelu banyak belajar lagi tentang agama.

Mencuri termasuk dalam kategori dosa haqqul adami atau dosa yang terkait dengan manusia. Selain dengan Allah. Karena itu, Islam memerintahkan manusia yang hendak bertaubat terkait dengan haq adami agar selain memohon ampun pada Allah juga meminta maaf pada manusia yang dizalimi. Apabila mencuri, maka harta curian harus dikembalikan. Lihat:

___________________________

Pak kiai wanita habis melahirkan lewat operasi, kemudian ikut KB haidnya keluar bareng saat buang air kecil tapi jumlahnya sedikit dan tidak tentu kadang sehari tidak keluar terus hari berikut keluar. Kalau kondisi seperti itu sholat bagaimana apa menunggu beberapa hari sampai bersih betul..???

Iya, tunggu beberapa hari sampai bersih betul. Lihat:

___________________________

Assalaamu'alaikum..saya mau tanya, berapa persenkah warisan utk masing2 anak (satu putra dan tiga putri) mohon jawbannya..wassalaam

Anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kasus anda, harta dibagi menjadi lima bagian. Dua bagian dberikan pada anak lelaki, sedangkan yang putri masing-masing mendapat satu bagian.

Perlu dicatat, bahwa harta waris tidak hanya diberikan pada anak-anak saja, tapi juga pada ahli waris yang lain terutama (kalau ada) ayah/ibu dan istri/suami almarhum. Setelah itu sisanya baru dibagikan pada anak-anak. Lebih detail lihat:

___________________________

Assalamualaikum ustad, sebelumnya terima kasih atas jawabannya, dan terima kasih kepada alkhoirot, maaf ustad ada 5 pertanyaan saya, saya masih awam dalam Islam ini,

1. Boleh kah meng qodho sholat Yg ditinggalkan bertahun tahun, dengan Cara menggantinya dengan sholat subuh sampai isya berulang ulang dalam 1 hari, atau sholat subuh terus sampai selesai (utangnya) baru lanjut sholat Yg lain ?

2. Saya pernah meninggalkan sholat jumat Karena begitu hadir mau sholat jumat, sholat jumatnya udah selesai, bagaimana menggantinya ? Cara nya gmana?

3. Bagaimana Cara sujud Yg benar, setelah ruku? Tangan Yg duluan mendarat atau dengkul ?

4. apakah didalam sunni ada cerita imam suci Yg 12, seperti Yg mereka percaya ?

5. Terakhir ustad, sebelum Mandi junub, haruskah kita wudhu,? bolehkah wudhu nya dikamar Mandi ?

1. Boleh saja. Tapi idealnya anda mengqodho shalat bersamaan dengan waktu shalat fardhu. Misalnya, saat melaksanakan shalat subuh, lakukan shalat qadha subuh. Saat shalat isya', lakukan shalat qadha isya sebelum atau setelahnya. Dengan demikian, maka akan terasa lebih ringan.

2. Ganti/qadha ke shalat dhuhur.

3. Yang terpenting dalam sujud adalah sebagian dahi menyentuh lantai atau tempat shalat. Adapun tangan atau kaki yang menyentuh lantai lebih dahulu itu tidak prinsip dan tidak mempengaruhi sahnya shalat. Namun yang ideal adalah dengkul mendarat lebih dahulu baru kedua tangan sebagai dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Abidin sbb: وأكمله يكبر لهويه بلا رفع ويضع ركبتيه ثم يديه ثم جبهته وأنفه (Yang paling sempurna ketika hendak sujud adalah mengucapkan takbir saat turun dan meletakkan kedua dengkulnya, lalu kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya). (

4. Tidak ada 12 imam suci dalam ajaran

. Itu paham aliran Syiah. Lihat:

___________________________

Saya pernah baca dlm kitab al inshof sifat mukholafatu lil hawadis dibagi dua yaitu fil jinsi dan fish shuroh, yang mau saya tanyakan:

1.apa yg dimaksud dg mukholafatu lil hawadis fil jinsi

2.apabila ada orang yg beri'tiqod bahwa Alloh adalah malaikat yg berbeda dg malaikat ciptaanNya dlm dzatnya sifatnya dan af'alnya dalm segala hal, apakah i'tiqod seperti itu membuat si mu'taqid menjadi kafir atau menjadi mubtadi' saja?

1. Termasuk di dalam fil jinsi adalah seperti pria dan wanita.

2. Mubtadi' saja menurut paham Asy'ariyah karena ia termask golongan mujassimah yang tidak menyamakan Allah dengan jism yang lain. BaAlwi dalam Bughiyah menyatakan: المبتدعة قسمان: قسم يكفر ببدعته كمنكري علم الله بالجزئيات، ومعتقدي قدم العالم والمجسمة، وكالإسماعيلية المعتقدين كون الرسالة لعليّ وعدم براءة عائشة ومكفري الصحابة رضي الله عنهم، فهؤلاء لهم حكم الكفار فلا تحل مناكحتهم ولا ذبيحتهم. وقسم لا يكفرون كالمعتزلة والقدرية والزيدية، وفرقة من الحنابلة اعتقدوا التجسيم لكن ليس كسائر الأجساد فتكره مناكحتهم خروجاً من خلاف من حرمها.

Arti ringkasan: ... Ahli bid'ah kedua tidaklah kafir seperti mu'tazilah, qadariyah, Zaidiyah dan sebagian golongan madzhab Hanbali yang meyakini tajsim-nya Allah tetapi tidak sebagaimana jasad makhluknya...

___________________________

Assalamualaikum ustad...saya ingin betanya tentang hadist yang menyebut seorang pemuda akan dibaiat didekat ka'bah kemudian dia berkuasa selama 7 tahun lalu dia wafat dan disholatkan oleh ummat islam.

1. apakah setelah dibaiat tersebut dia hanya hidup selama 7 tahun lalu wafat ?

Mohon pencerahannya ustad....terima kasih

Hadits yang anda kutip diriwayatkan oleh Imam Tabrani yang lengkapnya sbb:

Dari yang tersurat dalam hadits di atas dapat difahami bahwa pemuda tersebut akan meninggal setelah 7 atau 8 atau 9 tahun.

___________________________

assalamualaikum admin

1. saya boleh tanya mengenai pemanfaatan kotoran sapi untuk dijadikan pengharum ruangan? bagaimana hukumnya?

2. letak kenajisannya? dll yang mengenai kotoran sapi untuk pengharu ruangan?

bisa disertakan dengan dalil dan referensinya?

saya perlu untuk tugas akademis sya admin...

1. Kotoran sapi hukumnya najis. Karena najis, maka apabila ia mengenai pakaian kita atau tempat untuk shalat, maka shalatnya tidak sah.

2. Dalam madzhab Syafi'i, seluruh kotoran/tinja dari hewan adalah najis. Lebih detail dg dalil lihat:

Banyak alasan mengapa perceraian terjadi. Seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perselingkuhan. Namun, bisakah pasangan yang banyak utang menjadi alasan perceraian?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan selengkapnya:

Ada beberapa pertanyaan mohon bantuan nasihatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan suami memiliki utang kepada beberapa rekanannya maupun pada mandor dan pekerja. Apakah utang perusahaan tersebut istri dan anak anak juga turut bertanggung jawab jika suami istri bercerai?

Sementara, istri dan anak-anak sama sekali tidak dilibatkan dalam pengelolaan perusahaan hingga proses utang-utang tersebut. Istri tersebut bekerja dan hasil pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sang suami juga sudah lama tidak memberikan nafkah serta sudah pisah rumah beberapa bulan. Namun para debitur sering menanyakan bahkan mendatangi rumah untuk menanyakan keberadaan suami (mengganggu).

Dengan alasan tersebut apakah bisa jadi alasan perceraian?

Namun suami belum bisa daftar ke pengadilan karena alasan menunggu ada uang dulu.Dan bagaimana dengan hak atas dua anak yang telah dewasa? (sulung perempuan sudah berusia 22 tahun masih single, bungsu laki laki berusia 21 tajun masih single dan kuliah)

Mohon nama saya disamarkan.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Kami kurang cukup mendapatkan gambaran mengenai kedudukan suami Saudari di perusahaan, apakah sebagai direktur atau komisaris ataukah sebagai pemegang saham saja. Untuk itu, kami mengasumsikan yang dimaksud dengan perusahaan tersebut adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan suami Saudari selaku pemiliknya (pemegang saham).

Suatu PT mempunyai kekayaan yang terpisah dari aset pribadi para pemegang sahamnya. Apabila terjadi kerugian maupun bahkan kebangkrutan, maka yang menjadi kewajiban pemegang saham hanya harta kekayaan PT saja sejumlah kepemilikan saham.

Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan misalnya jika sebuah PT hendak mengajukan kredit kepada bank dengan jaminan aset perusahaan namun nilai aset tersebut tidak mencukupi, maka perlu dilakukan pengikatan kepada aset pribadi pihak ketiga (direktur/komisaris/pemegang saham) atau dikenal dengan nama Jaminan Perorangan (Personal Guarantee).

Dalam buku "Hukum Jaminan" (UII Press, 2017) karangan Riky Rustam, halaman 79, yang dimaksud dengan Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Namun dengan catatan, yaitu apabila orang yang memberikan jaminan aset pribadinya tersebut ikut menandatangani dokumen Personal Guarantee. Oleh karena itu, utang PT tidak bisa dikaitkan dengan harta kekayaan pribadi direktur/komisaris/pemegang saham selama tidak ada Personal Guarantee dari yang bersangkutan.

Dalam situasi yang demikian, maka Saudari sebagai istri tidak akan terseret-seret atas kewajiban utang perusahaan suami, terlebih apabila antara Saudari dengan suami terdapat Perjanjian Perkawinan/Perjanjian Pisah Harta. Pun misalnya segala harta atau aset yang diperoleh selama masa perkawinan merupakan harta bersama (harta gono gini), hal itu tetap tidak bisa menarik harta kekayaan pribadi suami sepanjang tidak pernah ada dokumen Personal Guarantee yang ditandatangani oleh suami Saudari.

Selain itu, setiap perbuatan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan suami istri, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU 1/1974), yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan bersama suami istri, kecuali bila ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Jika suami Saudari melakukan perbuatan hukum yang ada kaitannya dengan harta bersama tanpa persetujuan Saudari selaku istrinya yang sah, maka perbuatan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Sehubungan dengan kondisi rumah tangga Saudari saat ini yang mengalami permasalahan yang mungkin bisa berakibat kepada perpisahan, pada dasarnya persoalan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian. Namun demikian, apabila permasalahan tersebut berlarut-larut menyebabkan percekcokan yang tidak berkesudahan di antara Saudari dan suami, maka dapat menjadi salah satu alasan untuk menggugat cerai. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan:

"Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

f. antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"

Terkait dengan kewajiban nafkah kepada anak-anak yang harus menerima akibat perceraian orang tuanya, hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 41 UU 1/1974, yang pada pokoknya mengatur bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, dan bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Akan tetapi, ketentuan pasal di atas hanya berlaku bagi anak-anak di bawah umur yang dianggap belum dewasa menurut hukum. Sebagaimana pertanyaan Saudari, anak-anak hasil perkawinan Saudari dan suami saat ini sudah berusia 22 dan 21 tahun hal mana sudah memenuhi usia dewasa menurut hukum, sehingga menurut kami tidak wajib untuk dinafkahi apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.Partner pada Law Office ELMA & Partnerswww.lawofficeelma.com

Jika Suami Tidak Mampu Menafkahi

Apa hukumnya jika suami tidak memberi nafkah lahir? Kami asumsikan nafkah lahir yang menjadi alasan gugat cerai suami adalah nafkah secara finansial. Jika suami melalaikan kewajiban memberi nafkah sebagaimana diterangkan sebelumnya, istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak.[7]

Maka, mengenai pemberian nafkah yang layak, sebenarnya sudah tersedia upaya hukumnya, yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, dan tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian. Langkah ini dapat ditempuh dalam proses mediasi di pengadilan sebelum putusan perceraian dilakukan.

Meskipun dalam alasan perceraian yang kami jelaskan di awal artikel ini ketidakmampuan memberi nafkah bukan merupakan salah satu alasan perceraian, namun dalam praktiknya, tidak adanya nafkah lahir/finansial kepada istri dapat membuat hubungan suami istri tidak harmonis dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Hal ini kemudian dapat dijadikan alasan perceraian.